adjar.id - Di bulan Agustus, kita akan melihat banyak bendera Merah Putih yang dikibarkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan di depan kantor atau instansi, tetapi juga di depan rumah-rumah warga, bahkan di sepanjang jalan.
Sebenarnya mengapa kita perlu memasang bendera Merah Putih di bulan Agustus?
Seperti yang kita tahu, Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati tiap tanggal 17 Agustus.
Di tahun ini alias pada 17 Agustus mendatang, kita akan memperingati HUT ke-79 RI.
Nah, pemerintah sendiri telah membuat aturan seputar pemasangan bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024, Adjarian.
Di bulan Agustus, masyarakat dapat memasang bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Pemasangan bendera ini dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampain 31 Agustus 2024.
Tujuan dari pemasangan bendera Merah Putih ini ialah untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan dan juga sebagai bentuk ekspresi rasa cinta terhadap Tanah Air.
O iya, itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Nah, yuk, simak aturan seputar pemasangan bendera Merah Putih atau Bendera Negara berikut ini!
Baca Juga: Ketentuan Ukuran Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pada dasarnya aturan seputar pemasangan bendera Merah Putih tercantum di dalam Undang-Undang (UU), Adjarian.
Nah, aturan pemasangan bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam Pasal 7, ada lima poin penting yang harus diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera, seperti waktu dan lokasi.
Poin-poin itu meliputi:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
O iya, saat memasang bendera Merah Putih, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, Adjarian.
Sesuai dengan Pasal 13, hal-hal yang harus diperhatikan saat pemasangan bendera Merah Putih antara lain:
Baca Juga: Sejarah Penjahit Bendera Merah Putih Pertama dan Makna Bendera Merah Putih
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran.
- Bendera Negara Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Nah, itu dia aturan seputar pemasangan bendera Merah Putih.
Coba Jawab! |
Apakah Bendera Negara atau bendera Merah Putih bisa dikibarkan di malam hari? |
Petunjuk: Cek halaman |
Tonton video ini, yuk!