adjar.id - Di bulan Agustus, kita akan melihat banyak bendera Merah Putih yang dikibarkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan di depan kantor atau instansi, tetapi juga di depan rumah-rumah warga, bahkan di sepanjang jalan.
Sebenarnya mengapa kita perlu memasang bendera Merah Putih di bulan Agustus?
Seperti yang kita tahu, Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati tiap tanggal 17 Agustus.
Di tahun ini alias pada 17 Agustus mendatang, kita akan memperingati HUT ke-79 RI.
Nah, pemerintah sendiri telah membuat aturan seputar pemasangan bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024, Adjarian.
Di bulan Agustus, masyarakat dapat memasang bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Pemasangan bendera ini dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampain 31 Agustus 2024.
Tujuan dari pemasangan bendera Merah Putih ini ialah untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan dan juga sebagai bentuk ekspresi rasa cinta terhadap Tanah Air.
O iya, itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Nah, yuk, simak aturan seputar pemasangan bendera Merah Putih atau Bendera Negara berikut ini!
Baca Juga: Ketentuan Ukuran Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia