adjar.id - Mengibarkan bendera merah putih dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk mememeriahkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menerbitkan Surat Edaran mengenai aturan ini, Adjarian.
Masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.
Sedangkan untuk pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Tonton video di bawah ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR