Sudah Diterima di Sekolah Tujuan? Ini Berkas yang Diperlukan untuk Lapor Diri PPDB Jakarta 2024

By Rizky Amalia, Jumat, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
Lapor diri atau daftar ulang dilakukan secara online di situs resmi PPDB Jakarta 2024. (Agung Pandit Wiguna)

- Scan & Fotocopy KTP orang tua.

- Scan & Fotocopy Akte Kelahiran.

- Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di website saat pendaftaran.

- Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format ada dari panitia).

- Foto copy KIP/ KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar lewat jalur Afirmasi.

- Foto copy piagam penghargaan/ sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal baik di bidang akademik maupun non akademik.

- Foto copy SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar lewat jalur Perpindahan Orang Tua.

- Mengisi g-form data siswa baru.

Demikian informasi tentang berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk lapor diri atau daftar ulang PPDB Jakarta 2024.

Coba Jawab!
Apa yang terjadi jika tidak melakukan lapor diri atau daftar ulang PPDB?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!