- Scan & Fotocopy KTP orang tua.
- Scan & Fotocopy Akte Kelahiran.
- Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di website saat pendaftaran.
- Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format ada dari panitia).
- Foto copy KIP/ KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar lewat jalur Afirmasi.
- Foto copy piagam penghargaan/ sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal baik di bidang akademik maupun non akademik.
- Foto copy SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar lewat jalur Perpindahan Orang Tua.
- Mengisi g-form data siswa baru.
Demikian informasi tentang berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk lapor diri atau daftar ulang PPDB Jakarta 2024.
Coba Jawab! |
Apa yang terjadi jika tidak melakukan lapor diri atau daftar ulang PPDB? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!