Sudah Diterima di Sekolah Tujuan? Ini Berkas yang Diperlukan untuk Lapor Diri PPDB Jakarta 2024

By Rizky Amalia, Jumat, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
Lapor diri atau daftar ulang dilakukan secara online di situs resmi PPDB Jakarta 2024. (Agung Pandit Wiguna)

adjar.id - Bagaimana cara lapor diri PPDB Jakarta 2024 bagi yang lolos jenjang SD, SMP, dan SMA?

Bagi calon siswa yang diterima di sekolah tujuan harus lanjut tahap lapor diri, Adjarian.

Lapor diri atau daftar ulang dilakukan secara online di situs resmi PPDB Jakarta 2024.

Maka dari itu, calon siswa dan orang tua tidak perlu datang ke SD, SMP, atau SMA (SMK) tujuan, bahkan membawa berkas dokumen pendaftaran untuk lapor diri.

Lalu, apa konsekuensi jika tidak lapor diri?

Nah, bagi calon siswa yang tidak lapor diri meski sudah diterima di sekolah tujuan maka tidak bisa mengikuti jalur dan tahap PPDB lainnya.

Calon siswa yang sudah dinyatakan diterima, tetapi tidak lapor diri maka akan dianggap mengundurkan diri dari pendaftaran.

Terdapat status diterima dan diterima final setelah calon siswa mendaftar di situs PPDB Jakarta sehingga dapat dipantau pengumuman hasil seleksi sesuai jadwalnya.

Tahukah Adjarian? Sebelum lapor diri, calon siswa harus melihat pengumuman hasil PPDB Jakarta 2024.

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan calon siswa untuk melihat pengumuman hasil PPDB Jakarta 2024.

Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Jakarta 2024

1. Buka laman http://ppdb.jakarta.go.id.

Baca Juga: Jadwal Pembuatan Akun PPDB Jawa Tengah 2024 Jenjang SMA dan SMK serta Tata Cara Pengajuannya