Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB 2024 Wilayah Jateng untuk Jenjang SMA dan SMK

By Rizky Amalia, Rabu, 5 Juni 2024 | 17:00 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 wilayah Jateng untuk jenjang SMA dan SMK resmi dibuka pada 6 Juni 2024. (Julia M Cameron)

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, pembuatan akun dan verifikasi berkas akan berlangsung pada 11-24 Juni 2024.

Nah, pengajuan akun dilakukan secara online di website resmi PPDB Jawa Tengah di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

Proses berikutnya adalah verifikasi berkas yang akan dilakukan oleh tim verifikator SMA dan SMK.

Untuk mengetahui syarat dokumen prapendaftaran PPDB 2024 wilayah Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK, simak informasi di bawah ini.

Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB 2024 Jateng untuk Jenjang SMA dan SMK

Prapendaftaran merupakan tahapan seleksi yang wajib diikuti oleh seluruh CPDB sebelum memulai pendaftaran. (cottonbro studio)

Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh CPDB PPDB 2024 wilayah Jawa Tengah, antara lain:

1. Buku rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah.

Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024) dan belum menikah.

Baca Juga: Jadwal Daftar PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK, serta Kuota Setiap Jalur