adjar.id - UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia.
Sebelum menjadi seperti sekarang, UUD NRI Tahun 1945 melalui beberapa proses, yaitu perumusan dan pengesahan.
Kali ini kita akan mempelajari proses perumusan dan isi rancangan UUD NRI Tahun 1945.
Proses Perumusan UUD NRI Tahun 1945
Proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 dimulai dari dilaksanakannya sidang pertama BPUPKI.
- Sidang Pertama BPUPKI
Pada sidang ini, tanggal 1 Juni 1945 berhasil melahirkan Pancasila sebagai dasar negara.
Kemudian, BPUPKI menugaskan Panitia Sembilan untuk menyusun sila-sila Pancasila.
Tugas ini selesai pada tanggal 22 Juni 1945, dengan ini Pancasila siap dijadikan sebagai acuan untuk merumuskan dasar hukum tertulis.
Lalu, proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 berlanjut pada sidang kedua BPUPKI.
- Sidang Kedua BPUPKI
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan tanggal 10-17 Juli 1945 dan menyetujui Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Proses Pengesahan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn Kelas VII Kurikulum Merdeka
Atas persetujuan ini, BPUPKI membentuk Panitia Dasar hukum tertulis yang bertugas menyusun isi Undang-Undang Dasar.
- Panitia Dasar Hukum Tertulis
Panitia Dasar hukum tertulis beranggotakan 19 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno.