Pada tanggal 11 Juli 1945, mereka mengadakan musyawarah dengan hasil, sebagai berikut:
- Membentuk Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
- Bentuk negara kesatuan atau unitaris.
- Kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden.
- Panitia Perancang UUD
Panitia Perancang UUD beranggotakan tiga orang, yaitu Ahmad Subarjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
Mereka menyepakati tiga hal, yaitu lambang negara, negara kesatuan, dan sebutan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setelah itu, BPUPKI kembali melakukan sidang dan menetapkan tiga hal, yaitu:
Baca Juga: 4 Tahap Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan Hasilnya, Materi PPKn Kelas VII Kurikulum Merdeka
- Pernyataan tentang Indonesia merdeka.
- Pembukaan dasar hukum tertulis.
- Batang tubuh dasar hukum tertulis yang dinamakan Undang-Undang Dasar (UUD).
Nah, berikut ini merupakan isi rancangan UUD tersebut.