- Zonasi sebanyak 55 persen
- Afirmasi sebanyak 20 persen
- Perpindahan orang tua sebanyak 4 persen
- Prestasi sebanyak 20 persen
Sementara untuk PPDB 2024 jenjang SMK, proses penerimaan dibagi menjadi tiga jalur, yaitu:
- Zonasi sebanyak 10 persen
- Prestasi sebanyak 75 persen
- Afirmasi sebanyak 15 persen
Tahukah Adjarian? Aturan PPDB 2024 untuk SMA dan SMK akan ada sedikit perbedaan dibanding tahun sebelumnya.
Aturan tersebut seperti zonasi yang mempersyaratkan KK (Kartu Keluarga) dengan bapak dan ibu kandung.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumuman Hasil PPDB Jateng 2022