Arti 5 Sila Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Rabu, 15 Mei 2024 | 08:00 WIB
Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan sebagai dasar negara. (Freepik)

adjar.id - Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Dalam penetapannya, Pancasila perlu melewati beberapa proses penting. Mulai dari proklamasi kemerdekaan, membuat rumusan, dan menyepakati rumusan yang ada.

Sebagai dasar negara, Pancasila tidak membuat Indonesia sebagai negara agama atau negara sekuler yang mengabaikan agama.

Pancasila menjadikan Indonesia sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan.

Setiap sila dalam Pancasila telah dipertimbangkan secara matang oleh para pendiri bangsa.

Dari kata-kata, susunan kalimat, arti, makna, dan dampaknya bagi kehidupan bernegara di Indonesia.

Inilah mengapa seluruh masyarakat Indonesia perlu menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, lebih dari itu, Pancasila sebagai dasar negara perlu diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Masing-masing sila memiliki artinya tersendiri sebagai dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Simak, yuk!

"Salah satu fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai dasar negara."

Baca Juga: Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

Arti Sila-Sila Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

1. Sila Pertama

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara harus didasari pada nilai ketuhanan.

Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Isinya berupa penegasan bahwa negara Indonesia merupakan negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan kata lain, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang menyalahi nilai ketuhanan.

Contoh:

- Negara memberikan izin kegiatan penyimpangan agama.

Hal ini menyalahi sila pertama Pancasila.

2. Sila Kedua

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam menyelenggarakan negara harus didasari rasa hormat.

Khususnya, menghormati nilai kemanusiaan yang didasari atas sifat adil dan beradab.

Baca Juga: 3 Poin Penting Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang mencederai nilai kemanusiaan yang beradab dan rasa keadilan.

Contoh:

- Negara mengeluarkan kebijakan yang melanggar hak-hak rakyat, seperti pembangunan paksa di atas lahan milik rakyat.

3. Sila Ketiga

Sila Persatuan Indonesia dalam menyelenggarakan negara harus didasarkan pada perilaku menjaga nilai persatuan bangsa.

Tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

Contoh:

- Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang menyudutkan nilai-nilai di suatu masyarakat daerah.

4. Sila Keempat

Sila keempat berbunyi, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Sila ini memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara perlu mendahulukan nilai musyawarah mufakat.

Baca Juga: Ciri-Ciri Komitmen Pribadi Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila

Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang dalam proses pengambilan keputusannya diambil secara otoriter tanpa memperhatikan nilai-nilai musyawarah mufakat.

Contoh:

- Pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa melalui mekanisme pembahasan dan pertimbangan di DPR.

5. Sila Kelima

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki arti bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mengutamakan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sehingga, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang hanya berpihak kepada sebagian warga negara.

Contoh:

- Pemerintah mengutamakan kepentingan pengusaha untuk mengeksploitasi suatu wilayah tanpa memperhatikan masyarakat di sekitarnya.

"Setiap sila dalam Pancasila memiliki arti tersendiri sebagai dasar negara."

Itulah arti sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.

Coba Jawab!
Kapan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini juga, yuk!