adjar.id - Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam penetapannya, Pancasila perlu melewati beberapa proses penting. Mulai dari proklamasi kemerdekaan, membuat rumusan, dan menyepakati rumusan yang ada.
Sebagai dasar negara, Pancasila tidak membuat Indonesia sebagai negara agama atau negara sekuler yang mengabaikan agama.
Pancasila menjadikan Indonesia sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan.
Setiap sila dalam Pancasila telah dipertimbangkan secara matang oleh para pendiri bangsa.
Dari kata-kata, susunan kalimat, arti, makna, dan dampaknya bagi kehidupan bernegara di Indonesia.
Inilah mengapa seluruh masyarakat Indonesia perlu menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, lebih dari itu, Pancasila sebagai dasar negara perlu diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Masing-masing sila memiliki artinya tersendiri sebagai dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Simak, yuk!
"Salah satu fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai dasar negara."
Baca Juga: Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka