Arti Sila-Sila Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
1. Sila Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara harus didasari pada nilai ketuhanan.
Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Isinya berupa penegasan bahwa negara Indonesia merupakan negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan kata lain, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang menyalahi nilai ketuhanan.
Contoh:
- Negara memberikan izin kegiatan penyimpangan agama.
Hal ini menyalahi sila pertama Pancasila.
2. Sila Kedua
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam menyelenggarakan negara harus didasari rasa hormat.
Khususnya, menghormati nilai kemanusiaan yang didasari atas sifat adil dan beradab.