adjar.id - Setiap negara yang merdeka memiliki kedaulatannya sendiri.
Kedaulatan negara merupakan konsep penting dalam ilmu politik dan hukum internasional.
Kedaulatan adalah konsep fundamental bagi sebuah negara.
Di samping itu, kedaulatan juga melambangkan kekuatan tertinggi dan kemandirian suatu negara dalam mengatur negaranya sendiri.
Dalam konteks negara, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh negara untuk mengatur dirinya sendiri dan wilayahnya tanpa tunduk kepada kekuatan lain.
Jadi, kedaulatan berarti negara mempunyai kebebasan penuh dalam menentukan nasibnya sendiri, baik dalam hal politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
O iya, ciri-ciri kedaulatan negara, yaitu absolut, permanen, universal, dan tunggal.
Kedaulatan negara juga memiliki beberapa aspek utama, Adjarian.
Berikut macam-macam aspek kedaulatan negara.
Yuk, simak!
"Kedaulatan negara merupakan konsep fundamental yang menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan fungsinya dalam melindungi rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan memajukan kesejahteraan rakyat."
Baca Juga: 4 Prinsip Kedaulatan Negara, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka
Aspek Kedaulatan Negara
Dalam konteks hukum internasional, kedaulatan terbagi menjadi dua aspek utama, yaitu:
1. Kedaulatan Internal
Kedaulatan internal merupakan kekuasaan tertinggi negara atas wilayah dan rakyatnya.
Aspek kedaulatan internal meliputi:
- Kekuasaan Politik
Negara memiliki hak untuk menentukan sistem pemerintahan, hukum, dan kebijakannya sendiri tanpa intervensi eksternal.
- Kekuasaan Ekonomi
Negara berwenang untuk mengelola sumber daya alam, mengatur kegiatan ekonomi, dan mencetak mata uangnya sendiri.
- Kekuasaan Sosial
Negara memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
"Kedaulatan internal terbagi menjadi kekuasaan politik. kekuasaan ekonomi, dan kekuasaan sosial."
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Kedaulatan Eksternal
Kedaulatan eksternal menyangkut hubungan negara dengan negara lain di kancah internasional.
Aspek kedaulatan eksternal meliputi:
- Kebebasan Berhubungan
Negara berhak menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama dengan negara lain sesuai kepentingannya.
- Kebebasan Bertindak
Negara berhak menentukan kebijakan luar negerinya sendiri, termasuk dalam isu perdamaian, keamanan, dan perdagangan internasional.
- Kekebalan Hukum
Negara berdaulat memiliki kekebalan hukum atas wilayah dan asetnya di negara lain.
Kecuali dalam kasus tertentu yang diatur oleh hukum internasional.
Nah, kedua aspek kedaulatan ini saling terkait dan tidak terpisahkan.
Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Kedaulatan internal menjadi fondasi bagi negara untuk menjalankan kewajibannya di dunia internasional.
Sedangkan kedaulatan eksternal memastikan negara dapat menjalankan fungsinya secara bebas tanpa tekanan eksternal.
"Kedaulatan eksternal terbagi menjadi kebebasan berhubungan, kebebasan bertindak, dan kekebalan hukum."
Itulah penjelasan terkait dua aspek kedaulatan negara yang terbagi menjadi kedaulatan internal dan eksternal.
Coba Jawab! |
Apa saja yang termasuk dalam kedaulatan internal? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X Karya Tolib, dkk, Kemdikbud.
Tonton video ini, yuk!