adjar.id - Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah.
Secara umum, potensi sumber daya alam ini dapat dibedakan menjadi tiga.
Ada sumber daya alam hutan, sumber daya alam tambang, dan sumber daya alam kemaritiman.
Nah, kali ini kita akan mempelajari seputar sumber daya alam tambang.
Kegiatan yang terkait sumber daya alam tambang disebut dengan pertambangan.
Pertambangan adalah suatu kegiatan untuk mengambil endapan bahan galian yang memiliki nilai ekonomis dan berharga dari dalam kulit Bumi.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara mekanis dan juga manual pada permukaan Bumi, baik di bawah permukaan Bumi, maupun di bawah air.
Hasil dari kegiatan pertambangan dinamakan barang tambang.
Di Indonesia barang tambang digolongkan menjadi beberapa golongan. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan.
Berikut tiga golongan barang tambang.
"Barang tambang adalah hasil dari kegiatan pertambangan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam tambang."
Baca Juga: Macam-Macam Hasil Tambang, Potensi Sumber Daya Tambang di Indonesia