3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang berisi pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia.
Ini menyangkut baik atau buruknya suatu perbuatan.
Contohnya, berkata jujur dan menghargai orang lain.
Sanksi norma kesusilaan tidak tegas, dikarenakan hanya diri sendiri yang merasakan.
Dengan kata lain, jika melanggar norma kesusilaan hanya diri sendiri yang akan merasa bersalah, menyesal, malu, dan lain-lain.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan-badan berwenang.
Aturan ini mencakup manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bentuk perintah dan larangan.
Contohnya, tertib berkendara, dilarang mencuri, dan lain-lain.
Sanksi norma hukum bersifat tegas dan nyata, serta mengikat bagi setiap orang tanpa kecuali.
Baca Juga: 2 Sifat Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Larangan
Mau tidak mau jika melanggar norma hukum maka harus mau diberikan sanksi.
"Norma yang ada di masyarakat mencakup norma kesopanan, norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum."
Nah, itulah norma yang berlaku di masyarakat dan sanksinya.
Coba Jawab! |
Apa pengertian norma menurut John J. Macionis? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!