adjar.id - Norma merupakan satu istilah yang tidak asing di masyarakat.
Kehadirannya merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri, Adjarian.
Secara umum kita dapat memahami norma sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat.
Beberapa ahli mendefinisikan norma dalam beberapa artian.
Menurut Soerjono Soekanto, norma adalah perangkat yang dibuat supaya hubungan dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Kemudian, John J. Macionis menyatakan bahwa norma merupakan segala aturan dan harapan yang ada dalam masyarakat.
Lalu, ada Ballebaum yang berpendapat bahwa norma adalah alat yang digunakan untuk mengatur tiap individu yang ada dalam suatu lingkungan masyarakat.
Nah, di masyarakat sendiri terdapat beberapa jenis norma yang berlaku.
Norma-norma tersebut mencakup norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Setiap norma di atas memiliki aturan-aturan masing-masing.
Aturan yang ada di dalam norma diikuti dengan sanksi, yaitu hukuman atas pelanggaran yang dilakukan seseorang.
Baca Juga: 7 Bentuk Pelanggaran Nilai dan Norma di Masyarakat