Apa Saja yang Makruh saat Puasa Ramadan?

By Nabil Adlani, Rabu, 20 Maret 2024 | 14:30 WIB
Tidur berlebihan termasuk hal yang makruh saat puasa Ramadan. (pexels)

Namun, makruh dilakukan setelah waktu Dzuhur karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Sebaiknya bersiwak dilakukan sebelum waktu Dzuhur atau setelah waktu Maghrib.

2. Melakukan Bekam

Melakukan bekam ketika puasa Ramadan hukumnya makruh karena dapat membuat tubuh menjadi lemah.

Akan tetapi, jika bekam tidak memberikan dampak yang bisa membuat tubuh menjadi lemas, maka hal tersebut diperbolehkan ketika puasa.

3. Menggunjing

Menggunjing atau ghibah adalah perbuatan yang makruh ketika puasa Ramadan.

Biasanya perbuatan tersebut dilakukan secara tidak sengaja.

Tidak hanya di bulan Ramadan, di luar Ramadan perbuatan menggunjing orang itu tidak diperbolehkan.

4. Tidur Berlebihan

Pada sebuah hadis dijelaskan bahwa tidurnya orang puasa adalah ibadah.

Baca Juga: Ketentuan-Ketentuan Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui