4 Tahap Tata Cara Membangun Perjanjian Internasional dalam UU No.24 Tahun 2000, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Minggu, 11 Februari 2024 | 10:00 WIB
Tata cara membangun perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000. (Freepik/macrovector)

adjar.id - Negara-negara yang ada di dunia saling membutuhkan satu sama lain.

Hubungan saling membutuhkan tersebut diwujudkan dalam perjanjian internasional, yaitu aturan yang mengatur hubungan antarnegara.

Dalam perjanjian internasional terdapat bentuk-bentuk kerja sama, Adjarian.

Salah satunya kerja sama bilateral yang dilakukan Indonesia dengan lebih dari 160 negara.

Indonesia melakukan kerja sama dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, hingga lingkungan.

Kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia menjunjung prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan hukum nasional serta internasional.

Oleh sebab itu, dalam sebuah pembentukan perjanjian internasional perlu dibuat dengan mengikuti tata cara yang telah ditentukan.

Tata cara membangun perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000 yang di dalamnya memuat empat tahap.

Apa saja tahap tersebut?

Yuk, kita simak tahap atau tata cara membangun perjanjian internasional berikut ini!

"Perjanjian internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antarnegara yang di dalamnya mencakup bentuk-bentuk kerja sama."

Baca Juga: Definisi, Bentuk dan Contoh Kerja sama Internasional dan Indonesia

Tata Cara Membangun Perjanjian Internasional dalam UU No.24 Tahun 2000

1. Penjajakan 

Penjajakan merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Kedua belah pihak tersebut berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.

2. Perundingan

Tahap selanjutnya adalah perundingan, yaitu untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.

3. Penerimaan

Tahap penerimaan merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh pihak yang terkait.

4. Penandatanganan

Penandatanganan menjadi tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk mendelegasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati bersama.

"Tata cara membangun perjanjian internasional dalam UU No. 24 Tahun 2000 mencakup penjajakan, perundingan, penerimaan, dan penandatanganan."

Itu dia tata cara membangun perjanjian internasional yang ada dalam UU No.24 Tahun 2000.

Baca Juga: 3 Faktor Eksternal dalam Hubungan Internasional

Coba Jawab!
Apa pengertian perjanjian internasional?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Trezadigjaya, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!