4 Tahap Tata Cara Membangun Perjanjian Internasional dalam UU No.24 Tahun 2000, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Minggu, 11 Februari 2024 | 10:00 WIB
Tata cara membangun perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000. (Freepik/macrovector)

Tata Cara Membangun Perjanjian Internasional dalam UU No.24 Tahun 2000

1. Penjajakan 

Penjajakan merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Kedua belah pihak tersebut berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.

2. Perundingan

Tahap selanjutnya adalah perundingan, yaitu untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.

3. Penerimaan

Tahap penerimaan merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh pihak yang terkait.

4. Penandatanganan

Penandatanganan menjadi tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk mendelegasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati bersama.

"Tata cara membangun perjanjian internasional dalam UU No. 24 Tahun 2000 mencakup penjajakan, perundingan, penerimaan, dan penandatanganan."

Itu dia tata cara membangun perjanjian internasional yang ada dalam UU No.24 Tahun 2000.

Baca Juga: 3 Faktor Eksternal dalam Hubungan Internasional

Coba Jawab!
Apa pengertian perjanjian internasional?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Trezadigjaya, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!