4 Tahap Tata Cara Membangun Perjanjian Internasional dalam UU No.24 Tahun 2000, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Minggu, 11 Februari 2024 | 10:00 WIB
Tata cara membangun perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000. (Freepik/macrovector)

adjar.id - Negara-negara yang ada di dunia saling membutuhkan satu sama lain.

Hubungan saling membutuhkan tersebut diwujudkan dalam perjanjian internasional, yaitu aturan yang mengatur hubungan antarnegara.

Dalam perjanjian internasional terdapat bentuk-bentuk kerja sama, Adjarian.

Salah satunya kerja sama bilateral yang dilakukan Indonesia dengan lebih dari 160 negara.

Indonesia melakukan kerja sama dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, hingga lingkungan.

Kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia menjunjung prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan hukum nasional serta internasional.

Oleh sebab itu, dalam sebuah pembentukan perjanjian internasional perlu dibuat dengan mengikuti tata cara yang telah ditentukan.

Tata cara membangun perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000 yang di dalamnya memuat empat tahap.

Apa saja tahap tersebut?

Yuk, kita simak tahap atau tata cara membangun perjanjian internasional berikut ini!

"Perjanjian internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antarnegara yang di dalamnya mencakup bentuk-bentuk kerja sama."

Baca Juga: Definisi, Bentuk dan Contoh Kerja sama Internasional dan Indonesia