adjar.id - Pernah mendengar istilah UNCLOS 1982?
UNCLOS 1982 atau United Nation Convention of Law of the Sea merupakan konvensi PBB tahun 1982 yang ditandatangani oleh lebih dari 100 negara.
UNCLOS ini membahas mengenai hukum laut beserta berbagai aturan yang ada di dalamnya.
Nah, UNCLOS 1982 ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.
Menurut United Nations, UNCLOS 1982 mulai berlaku sejak tanggal 16 November 1994, Adjarian.
Adanya pemberlakuan tersebut membuat seluruh negara peserta harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk negara Indonesia.
Yuk, simak isi dan pembagian laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 berikut ini!
"UNCLOS 1982 ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982."
Isi UNCLOS 1982
Berikut ini adalah beberapa poin penting dari isi UNCLOS 1982, yaitu:
1. Negara pesisir (negara yang memiliki pantai) menjalankan dan menetapkan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.
2. Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang digunakan untuk navigasi internasional.
Baca Juga: Batas Wilayah Indonesia, Salah Satunya Berbatasan dengan Malaysia
3. Negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut, ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau.
Negara bisa menentukan jalur laut dan jalur udara yang dapat dilintasi oleh negara asing.
4. Negara yang mempunyai perbatasan langsung dengan laut, dapat menentukan Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE sejauh 200 mil.
5. Negara asing mempunyai kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk dalam hal ini pemasangan pipa dan kabel bawah laut.
6. Negara yang tidak mempunyai pantai, memiliki hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.
7. Seluruh negara harus turut serta dalam mengendalikan dan mencegah pencemaran laut, termasuk memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan akibat pelanggaran negara terhadap konvensi.
8. Penelitian ilmiah di laut ZEE dan landas kontinen harus tunduk terhadap negara pesisir.
Jika penelitian dilakukan demi tujuan perdamaian atau lainnya, harus meminta persetujuan lebih dahulu kepada negara lain yang tergabung dalam UNCLOS 1982.
9. Permasalahan yang ada sebaiknya diselesaikan secara damai.
10. Bagi sengketa dapat diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang berkaitan dengan konvensi ini.
"Salah satu isi UNCLOS 1982 adalah negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut, ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau."
Baca Juga: Batas Laut, Darat, dan Udara Wilayah Negara Indonesia
Pembagian Laut Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982
Berdasarkan UCLOS 1982, wilayah laut Indonesia terbagi menjadi:
1. Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE diukur dari garis dasar selebar 20 mil ke arah laut terbuka.
ZEE ini membuatIndonesia mempunyai kewenangan pertama terhadap pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya laut.
2. Zona Laut Teritorial
Zina laut teritorial diambil dari jarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas.
Garis dasar tersebut merupakan garis khayal yang menghubungkan ujung terluar pulau.
Sementara laut teritorial adalah laut yang letaknya berada di antara batas teritorial.
3. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah laut yang secara geologis atau morfologis menjadi kelanjutan dari benua atau kontinen.
Baca Juga: Jawab Soal Batas Luar Wilayah Laut Indonesia
Zona landas kontinen ini diukur dari garis dasar berupa jarak paling jauhnya adalah 200 mil laut.
Indonesia dalam hal ini terletak di dua landas kontinen, yaitu Asia dan Australia.
"Laut Indonesia terbagi menjadi ZEE, zona laut teritorial, dan zona landas kontinen berdasarkan UNCLOS 1982."
Nah, itulah pembahasan mengenai isi UNCLOS 1982 dan pembagian laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan UNCLOS 1982? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XI karya Tedi Kholiludin, Kemendikbudristek Tahun 2021
Yuk, tonton video ini!