adjar.id - Pernah mendengar istilah UNCLOS 1982?
UNCLOS 1982 atau United Nation Convention of Law of the Sea merupakan konvensi PBB tahun 1982 yang ditandatangani oleh lebih dari 100 negara.
UNCLOS ini membahas mengenai hukum laut beserta berbagai aturan yang ada di dalamnya.
Nah, UNCLOS 1982 ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.
Menurut United Nations, UNCLOS 1982 mulai berlaku sejak tanggal 16 November 1994, Adjarian.
Adanya pemberlakuan tersebut membuat seluruh negara peserta harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk negara Indonesia.
Yuk, simak isi dan pembagian laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 berikut ini!
"UNCLOS 1982 ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982."
Isi UNCLOS 1982
Berikut ini adalah beberapa poin penting dari isi UNCLOS 1982, yaitu:
1. Negara pesisir (negara yang memiliki pantai) menjalankan dan menetapkan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.
2. Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang digunakan untuk navigasi internasional.
Baca Juga: Batas Wilayah Indonesia, Salah Satunya Berbatasan dengan Malaysia