Selain itu juga Indonesia tetap berpegang pada forum UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
UNCLOS 1982 menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mill laut dari garis pangkalnya.
5. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
Jawaban: Indonesia berargumen bahwa lempeng pulau Sipadan dan Ligitan dalam Blok Ambalat masih termasuk lempeng pulau Kalimantan.
Argumen Indonesia tersebut berlandaskan pada UNCLOS 1982 karena Indonesia lebih dahulu dikenal sebagai negara kepulauan karena Deklarasi Djuanda 1957.
Deklarasi Djuanda 1957 inilah yang kemudian diperjuangkan dalam forum UNCLOS.
Setelah sengketa, Indonesia dan Malaysia memilih untuk berdamai agar mencegah konflik semakin meluas yang bisa memunculkan peperangan.
Akhirnya, sengketa Blok Ambalat dimenangkan oleh Malaysia pada tahun 2002 yang didasari atas data sejarah sebagai bukti penguasaan.
Nah, itulah pembahasan soal Uji Pemahaman tentang sengketa batas wilayah Blok Ambalat yang dapat dijadikan referensi.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XI karya Tedi Kholiludin, Kemendikbudristek Tahun 2021