Perwujudan ketahanan wilayah bisa dilakukan dengan memanfaatkan berbagai potensi di setiap wilayah.
Adanya perbedaan potensi di setiap wilayah dapat membuka peluang antarwilayah untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhannya.
Nah, salah satu bentuk kerja sama antarwilayah adalah penerapan sister city, Adjarian.
Sister city adalah kerja sama antarkota dari dua negara yang memiliki tujuan bersama.
Misalnya meningkatkan perekonomian, mempromosikan kebudayaan, dan lainnya.
Kerja sama sister city ini bisa terjadi karena adanya kesamaan dari dua kota secara demografi, kepentingan, dan masalah yang dihadapi.
Sehingga, kerja sama ini bisa menjadi wadah dalam memenuhi kepentingan dan membangun ikatan antarkota dan negara.
Sementara kerja sama wilayah dengan pihak luar negeri sudah diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Pasal 363.
UU tersebut menjelaskan mengenai pembagian kerja sama luar negeri daerah dengan daerah atau lembaga lain.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek saling menguntungkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai bidang kehidupan.
"Melihat tingkat ketahanan wilayah dapat dilakukan melalui tingkat stabilitas sosial yang dinamis dalam aspek kehidupan."