4 Fungsi Pajak di Indonesia, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Selasa, 2 Januari 2024 | 09:30 WIB
Setiap warga negara wajiab membayar pajak kepada negara. (pexels/Ahsanjaya)

adjar.id - Istilah pajak bukan menjadi hal yang asing dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di suatu negara.

Pajak merupakan salah satu sumber dana bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Pajak adalah suatu pungutan atau iuran wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan pemerintah.

Pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat.

Lalu, apa saja fungsi pajak?

Simak pembahasannya berikut ini, yuk!

"Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib pajak kepada negara oleh perorangan atau kelompok."

Fungsi Pajak di Indonesia

Pajak yang dipungut dari rakyat kepada negara mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

1. Fungsi Anggaran

Pajak berfungsi sebagai sumber utama bagi kas negara.

Baca Juga: Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka