4 Fungsi Pajak di Indonesia, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Selasa, 2 Januari 2024 | 09:30 WIB
Setiap warga negara wajiab membayar pajak kepada negara. (pexels/Ahsanjaya)

Selain itu juga ke berbagai wilayah pembangunan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Nah, distribusi hasil pajak juga harus dilakukan secara adil, tidak tercemar unsur KKN, dan tidak memprioritaskan kampung halaman pejabat.

Sehingga proses pendistribusian pajak dapat merata dan diharapkan bisa memperbaiki taraf hidup masyarakat.

4. Fungsi Regulasi

Pajak menurut fungsi regulasi adalah salah satu alat dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Fungsi mengatur itu di antaranya:

- Mengatasi inflasi melalui kebijakan fiskal

- Alat pendorong ekspor

- Memberikan perlindungan bagi barang produksi.

"Fungsi pajak di Indonesia terbagi menjadi fungsi anggaran, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi regulasi."

Itu tadi beberapa fungsi pajak di Indonesia, salah satunya adalah fungsi alokasi.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan fungsi anggaran pajak?
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2.

---

Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani, Kemdikbudristek Tahun 2022.