10 Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

By Mumtahanah Kurniawati, Selasa, 2 Januari 2024 | 10:00 WIB
Ada jaminan HAM dalam undang-undang. (Freepik)

adjar.id - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal yang mendasar dan penting bagi manusia.

Oleh sebab itu, di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan jaminan HAM dalam UU No.39 Tahun 1999.

HAM sendiri merupakan hak asasi yang melekat dalam diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.

Dalam kehidupan sehari-hari HAM harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.

Nah, berikut jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999.

"Hak Asasi Manusia adalah hak asasi yang melekat dalam diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin."

Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

1. Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin.

2. Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui pernikahan yang sah.

3. Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup.

4. Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum.

5. Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan, politik, hingga memilih status kewarganegaraan.

 Baca Juga: 9 Bentuk Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

6. Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak perlindungan terhadap penyiksaan, ancaman ketakutan, dan penghilangan nyawa.

7. Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak.

8. Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung.

9. Pasal 45-51: Hak perempuan, yaitu tidak ada diskriminasi atau perbedaan hak antara pria dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti politik, pekerjaan.

10. Pasal 52-60: Hak anak, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

"Jaminan HAM terbagi dari pasal 9 hingga 60 mulai dari hak untuk hidup hingga hak anak."

Nah, itu dia jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999.

Coba Jawab!
Sebutkan contoh dari hak mengembangkan diri!
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!