adjar.id - Pada tanggal 13 November 1998 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998.
Ketetapan tersebut berisi tentang hak asasi manusia yang mencakup 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan.
Apa itu hak asasi manusia?
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat dan dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan yang ada, seperti bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Dengan kata lain, hak asasi manusia memiliki sifat mendasar dan harus dipertahankan agar tidak merugikan orang lain serta menimbulkan gangguan.
Pelanggaran hak dapat terjadi di mana-mana pada semua manusia, termasuk anak-anak.
Misalnya, banyak anak-anak yang dilanggar haknya dengan dipaksa bekerja oleh orang dewasa.
Nah, dalam ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 terdapat sembilan bentuk hak asasi manusia yang tercantum.
Yuk, kita cari tahu bersama!
"Hak asasi manusia adalah hak yang melekat dan dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan yang ada."
1. Hak untuk hidup
Baca Juga: Klasifikasi Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR