6. Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak perlindungan terhadap penyiksaan, ancaman ketakutan, dan penghilangan nyawa.
7. Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak.
8. Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung.
9. Pasal 45-51: Hak perempuan, yaitu tidak ada diskriminasi atau perbedaan hak antara pria dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti politik, pekerjaan.
10. Pasal 52-60: Hak anak, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
"Jaminan HAM terbagi dari pasal 9 hingga 60 mulai dari hak untuk hidup hingga hak anak."
Nah, itu dia jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999.
Coba Jawab! |
Sebutkan contoh dari hak mengembangkan diri! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!