4 Bentuk Kebebasan Politik dan Berekspresi di Masa Reformasi, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Senin, 11 Desember 2023 | 18:00 WIB
Kebebasan pers dan jurnalisme warga termasuk bentuk kebebasan politik dan berekspresi di masa reformasi. (freepik)

adjar.id - Setelah masa orde baru, Indonesia memasuki masa reformasi yang masih berlangsung sampai saat ini.

Masa reformasi ini dimulai sejak berakhirnya masa orde baru di tahun 1998.

Reformasi dimulai setelah berbagai demonstrasi besar-besaran dan tekanan rakyat untuk mengakhiri masa orde baru.

Beberapa faktor yang menyebabkan jatuhnya orde baru dan dimulainya masa reformasi salah satunya karena krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada akhir 1990-an

Masa reformasi menciptakan perubahan yang mendalam dalam politik, ekonomi, dan masyarakat Indonesia, Adjarian.

Sejak saat itu, Indonesia telah mengalami beberapa pemilihan umum, transisi ke pemerintahan yang lebih demokratis, dan perkembangan ekonomi yang signifikan.

Perubahan dari masa orde baru ke masa reformasi sangat beragam, salah satunya kebebasan politik dan berekspresi bagi rakyat Indonesia.

Nah, berikut bentuk-bentuk kebebasan politik dan berekspresi di masa reformasi.

"Masa Reformasi membawa perubahan mendalam dalam dinamika politik dan masyarakat Indonesia."

Bentuk Kebebasan Politik dan Berekspresi

Bentuk kebebasan politik dan berekspresi pada masa reformasi di Indonesia, di antaranya:

1. Kebebasan Menyatakan Pendapat dan Aspirasi Politik

Baca Juga: Sejarah Pemilu Langsung di Masa Reformasi, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka

Pada masa reformasi seperti saat ini, setiap golongan masyarakat bebas untuk menyatakan pendapat atau mengungkapkan aspirasi politiknya.

Hal ini dapat terjadi karena adanya nilai-nilai demokrasi terbuka dan menghargai kebebasan.

Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945 mengatur tentang kebebasan untuk berpendapat ini, Adjarian.

Ketika memasuki masa reformasi, Presiden B.J. Habibie menguatkan kebebasan berpendapat ini dengan adanya UU No.9 Tahun 1998.

UU tersebut berisi tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

2. Berkembangnya Partai Politik

Pada masa orde baru, partai politik di Indonesia hanya didominasi oleh tiga partai saja.

Akan tetapi, setelah reformasi 1998, jumlah partai politik yang berdiri semakin bertambah, bahkan pernah mencapai ratusan partai.

Peserta pemilihan umum juga ada yang berganti pada setiap pelaksanaan pemilihan umum.

Berikut daftar jumlah partai peserta pemilu di era reformasi:

- Pemilu 1998 dengan jumlah 184 partai dan 48 partai lolos verifikasi.

Baca Juga: 4 Contoh Reformasi Birokrasi di Indonesia Setelah Masa Orde Baru, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka

- Pemilu 2004 dengan jumlah 200 partai dan 24 partai lolos verifikasi.

- Pemilu 2009 dengan jumlah 132 partai dan 38 partai lolos verifikasi.

- Pemilu 2014 dengan jumlah 34 partai dan 12 partai lolos verifikasi

- Pemilu 2019 dengan jumlah 34 partai dan 16 partai lolos verifikasi.

3. Pemilu Langsung

Pemilihan umum langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004.

Dilaksanakannya pemilihan langsung ini dinilai bisa memperkuat legitimasi dan mengurangi politik uang ketika pemilu.

Pada tahun 2004 inilah, rakyat Indonesia bisa memilih secara langsung presiden dan wakil presidennya.

Hingga saat ini, pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden masih diselenggarakan.

4. Kebebasan Pers dan Jurnalisme Warga

Reformasi yang terjadi tahun 1998 menjadi titik tolak bangkitnya kebebasan pers.

Baca Juga: Latar Belakang dan Tujuan Reformasi di Indonesia, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka

Presiden B.J. Habibie membuka kebebasan untuk berekspresi dan menyatakan pendapat, termasuk dalam pers.

Presiden B.J. Habibie juga mengeluarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU tersebut memberikan jaminan hukum bagi wartawan untuk menjalankan profesinya.

Kemudian, memasuki era digital, UU terkait kebebasan dalam dunia siber atau maya sudah dirancang dengan adanya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

UU ITE ini mengalami beberapa kali revisi, yaitu di tahun 2016 dan 2021.

Proses revisi ini dilakukan agar semua rakyat Indonesia mempunyai akses untuk bisa menyebarluaskan informasi.

Rakyat Indonesia juga bisa ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelaporan, pengumpulan, analisis, dan penyampaikan informasi serta berita.

Istilah yang sering digunakan untuk hal ini adalah citizen journalism atau jurnalisme warga.

"Bentuk kebebasan politik dan berekspresi di masa reformasi, yaitu kebebasan menyatakan pendapat dan aspirasi politik, berkembangnya partai politik, pemilu langsung, serta kebebasan pers dan jurnalisme warga."

Itulah beberapa bentuk kebebasan politik dan berekspresi yang terjadi di masa reformasi.

Coba Jawab!
Bagaimana perkembangan partai politik sejak mulainya masa reformasi?
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.

---

Sumber: Buku Sejarah untuk SMA/MA Kelas XII karya Martina Safitri, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2022.

Tonton juga video ini, yuk!