Presiden B.J. Habibie membuka kebebasan untuk berekspresi dan menyatakan pendapat, termasuk dalam pers.
Presiden B.J. Habibie juga mengeluarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU tersebut memberikan jaminan hukum bagi wartawan untuk menjalankan profesinya.
Kemudian, memasuki era digital, UU terkait kebebasan dalam dunia siber atau maya sudah dirancang dengan adanya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
UU ITE ini mengalami beberapa kali revisi, yaitu di tahun 2016 dan 2021.
Proses revisi ini dilakukan agar semua rakyat Indonesia mempunyai akses untuk bisa menyebarluaskan informasi.
Rakyat Indonesia juga bisa ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelaporan, pengumpulan, analisis, dan penyampaikan informasi serta berita.
Istilah yang sering digunakan untuk hal ini adalah citizen journalism atau jurnalisme warga.
"Bentuk kebebasan politik dan berekspresi di masa reformasi, yaitu kebebasan menyatakan pendapat dan aspirasi politik, berkembangnya partai politik, pemilu langsung, serta kebebasan pers dan jurnalisme warga."
Itulah beberapa bentuk kebebasan politik dan berekspresi yang terjadi di masa reformasi.
Coba Jawab! |
Bagaimana perkembangan partai politik sejak mulainya masa reformasi? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
---
Sumber: Buku Sejarah untuk SMA/MA Kelas XII karya Martina Safitri, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2022.
Tonton juga video ini, yuk!