adjar.id - Pengertian dari peraturan perundang-undangan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Tingkatan ini membuat peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain, Adjarian.
Namun, hal tersebut tidak diatur begitu saja, perlu menggunakan dasar dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Nah, berikut prinsip-prinsip dalam hukum sebagai pedoman tata urutan peraturan perundang-undangan.
"Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan."
Prinsip dalam Hukum sebagai Pedoman Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
2. Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai landasan yuridis, hanya peraturan tertentu saja.
3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya bisa dihapus, dicabut, atau diubah oleh tingkatan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ketaatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia