adjar.id - Pemilihan umum atau pemilu di Indonesia dilangsungkan setiap lima tahun sekali.
Pemilu di Indonesia akan digelar di tahun 2024 nanti, tepatnya pada bulan Februari.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pemilihan umum adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya).
Dalam pemilu ini, kita akan memilih wakil rakyat serta Presiden dan Wakil Presiden, Adjarian.
Sistem pemilu dapat bervariasi di setiap negara, tergantung pada sistem politik dan aturan yang berlaku.
Di Indonesia, asas pemilu yang digunakan adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau disingkat luberjurdil.
Jika kita ingin menjadi pemilih dalam pemilu, kita harus bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut syarat menjadi pemilih dalam pemilu.
Yuk, simak!
Syarat Menjadi Pemilih
Melansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
Pemilih merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban KPU