3 Hak DPR yang Diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 24 November 2023 | 09:30 WIB
DPR memiliki hak-hak yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. (Freepik/jcomp)

adjar.id - DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 20, kedudukan DPR adalah sebagai lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif.

Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, dengan jumlah 560 orang sesuai dengan undang-undang.

Setiap anggota DPR menjabat selama lima tahun, Adjarian.

Adapun fungsinya, DPR memiliki tiga fungsi yang diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Fungsi DPR meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Nah, untuk membantu DPR menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara lebih efektif, DPR memiliki beberapa hak.

Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Apa sajakah itu?

Yuk, kita cari tahu bersama!

"DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara pembuat undang-undang."

Baca Juga: Fungsi dan Tugas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Negara Indonesia

Hak-Hak DPR

Hak DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:

1. Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

Keterangan tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan memiliki dampak luas kepada masyarakat.

2. Hak Angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terkait kebijakan pemerintah yang memiliki dugaan bertentangan dengan hukum.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan pemerintah.

Pendapat juga dapat berupa usul, tidak hanya tanggapan.

"Tiga hak DPR, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."

Nah, itu dia hak-hak DPR yang diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Coba Jawab!
Apa itu hak interpelasi?
Petunjuk: Cek halaman 2.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun.

Tonton video ini juga, yuk!