3 Hak DPR yang Diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 24 November 2023 | 09:30 WIB
DPR memiliki hak-hak yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. (Freepik/jcomp)

adjar.id - DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 20, kedudukan DPR adalah sebagai lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif.

Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, dengan jumlah 560 orang sesuai dengan undang-undang.

Setiap anggota DPR menjabat selama lima tahun, Adjarian.

Adapun fungsinya, DPR memiliki tiga fungsi yang diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Fungsi DPR meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Nah, untuk membantu DPR menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara lebih efektif, DPR memiliki beberapa hak.

Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Apa sajakah itu?

Yuk, kita cari tahu bersama!

"DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara pembuat undang-undang."

Baca Juga: Fungsi dan Tugas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Negara Indonesia