3 Hak DPR yang Diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 24 November 2023 | 09:30 WIB
DPR memiliki hak-hak yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. (Freepik/jcomp)

Hak-Hak DPR

Hak DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:

1. Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

Keterangan tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan memiliki dampak luas kepada masyarakat.

2. Hak Angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terkait kebijakan pemerintah yang memiliki dugaan bertentangan dengan hukum.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan pemerintah.

Pendapat juga dapat berupa usul, tidak hanya tanggapan.

"Tiga hak DPR, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."

Nah, itu dia hak-hak DPR yang diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Coba Jawab!
Apa itu hak interpelasi?
Petunjuk: Cek halaman 2.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun.

Tonton video ini juga, yuk!