8 Lembaga Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 17 November 2023 | 10:30 WIB
Ada delapan lembaga negara berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Freepik)

adjar.id - Setelah merdeka, Indonesia memiliki sistem pemerintahan agar negara dapat menjalankan berbagai fungsinya.

Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terdiri dari bagian-bagian, komponen yang saling bergantung dan saling mempengaruhi.

Sedangkan, untuk pemerintah terdapat dua pengertian, yaitu dalam arti sempit dan arti luas.

Dalam arti sempit, pemerintahan adalah presiden dibantu para menteri sebagai eksekutif.

Sedangkan, pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.

Jadi, sistem pemerintahan dapat diartikan bagaimana cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.

Alat-alat kelengkapan negara tersebut adalah lembaga negara, Adjarian.

Lembaga negara diartikan sebagai lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang.

Nah, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada delapan lembaga negara di Indonesia.

Berikut lembaga negara Indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Lembaga negara merupakan alat kelengkapan negara yang tugas fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang."

Baca Juga: Contoh Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945

Lembaga Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga negara yang lain.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Lembaga ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, agar penyaluran aspirasi daerah berjalan dengan lebih baik.

4. Presiden

Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

6. Mahkamah Agung (MA)

Baca Juga: Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintahan dan lain-lainnya.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan melaksanakan wewenang yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.

"Lembaga negara di Indonesia memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Itulah lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!