adjar.id - Setelah merdeka, Indonesia memiliki sistem pemerintahan agar negara dapat menjalankan berbagai fungsinya.
Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terdiri dari bagian-bagian, komponen yang saling bergantung dan saling mempengaruhi.
Sedangkan, untuk pemerintah terdapat dua pengertian, yaitu dalam arti sempit dan arti luas.
Dalam arti sempit, pemerintahan adalah presiden dibantu para menteri sebagai eksekutif.
Sedangkan, pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.
Jadi, sistem pemerintahan dapat diartikan bagaimana cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
Alat-alat kelengkapan negara tersebut adalah lembaga negara, Adjarian.
Lembaga negara diartikan sebagai lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang.
Nah, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada delapan lembaga negara di Indonesia.
Berikut lembaga negara Indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Lembaga negara merupakan alat kelengkapan negara yang tugas fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang."
Baca Juga: Contoh Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945