6 Asas dalam Pemilihan Umum sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2012

By Mumtahanah Kurniawati, Selasa, 14 November 2023 | 17:30 WIB
Pemilihan umum memiliki asas-asas sebagai acuan pelaksanaan. (Freepik)

2. Umum

Asas umum artinya bahwa pemilihan umum diikuti oleh seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat, tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.

3. Bebas

Asas bebas artinya semua warga negara memiliki hak untuk bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

4. Rahasia

Asas rahasia artinya jaminan kepada pemilih bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan cara apa pun.

5. Jujur

Asas jujur artinya semua pihak yang terkait dalam pemilihan umum, seperti peserta, pengawas, pemantau, dan lainnya harus bersikap serta bertindak jujur sesuai dengan peraturan.

6. Adil

Asas adil artinya jaminan bahwa setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapatkan perlakuan yang sama, serta terbebas dari kecurangan.

"Asas-asas pemilihan umum adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil."

Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Pertama di Indonesia?

Nah, itu dia asas-asas pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012.

Coba Jawab!
Sudah berapa kali pemilihan umum dilaksanakan di Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!