6 Asas dalam Pemilihan Umum sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2012

By Mumtahanah Kurniawati, Selasa, 14 November 2023 | 17:30 WIB
Pemilihan umum memiliki asas-asas sebagai acuan pelaksanaan. (Freepik)

adjar.id - Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokrasi.

Hal ini diwujudkan dalam pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Di Indonesia, pemilihan umum pertama kali dilakukan pada tahun 1955,

Hingga tahun 2023 Indonesia sudah melakukan 12 kali pemilihan umum.

Pemilihan umum dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD, dan Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL).

Penjelasan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Berikut adalah pembahasan asas-asas tersebut. Simak, yuk!

"Pemilihan umum adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi."

Asas-Asas dalam Pemilihan Umum sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2012

1. Langsung

Asas langsung artinya bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.

Baca Juga: Sejarah Pelaksanaan Pemilu Pertama di Indonesia, Pemilu 1955