adjar.id - Sebuah negara yang merdeka memerlukan konstitusi untuk menjalankan negaranya.
Hal tersebut dikarenakan konstitusi merupakan dasar pembentukan suatu negara.
Dengan kata lain, konstitusi adalah aturan yang mengatur penyelenggaraan negara secara keseluruhan.
Hal ini mencakup sistem pemerintahan, sistem ketatanegaraan, dan pembentukan kebijakan.
Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang akademisi hukum tata negara Indonesia, konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara.
Jimly juga merinci bahwa konstitusi memiliki beberapa fungsi, Adjarian.
Berikut macam-macam fungsi konstitusi menurut Jimly Asshiddiqie.
"Konstitusi adalah aturan yang mengatur penyelenggaraan negara secara keseluruhan."
Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshiddiqie
1. Sebagai penentu dan pembatas kekuasaan negara.
2. Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dan warga negara.
Baca Juga: Hubungan antara Dasar Negara dengan Konstitusi
4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Simbolik sebagai pemersatu.
7. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Simbolik sebagai pusat upacara.
9. Sarana pengendalikan masyarakat.
10. Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
"Fungsi konstitusi secara rinci mencakup semua penyelenggaraan negara."
Itu dia fungsi-fungsi konstitusi menurut Jimly Asshiddiqie.
Coba Jawab! |
Apa saja yang diatur dalam konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Karya Lukman Surya Saputra, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!