adjar.id - Sebuah negara yang merdeka memerlukan konstitusi untuk menjalankan negaranya.
Hal tersebut dikarenakan konstitusi merupakan dasar pembentukan suatu negara.
Dengan kata lain, konstitusi adalah aturan yang mengatur penyelenggaraan negara secara keseluruhan.
Hal ini mencakup sistem pemerintahan, sistem ketatanegaraan, dan pembentukan kebijakan.
Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang akademisi hukum tata negara Indonesia, konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara.
Jimly juga merinci bahwa konstitusi memiliki beberapa fungsi, Adjarian.
Berikut macam-macam fungsi konstitusi menurut Jimly Asshiddiqie.
"Konstitusi adalah aturan yang mengatur penyelenggaraan negara secara keseluruhan."
Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshiddiqie
1. Sebagai penentu dan pembatas kekuasaan negara.
2. Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dan warga negara.