Bagaimana Seseorang Bisa Menjadi Pahlawan Nasional?

By Mumtahanah Kurniawati, Rabu, 8 November 2023 | 10:00 WIB
RA Kartini merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia. (adjar.id/AM)

adjar.id - Indonesia memiliki banyak pahlawan yang berjasa untuk kemerdakaan negara.

Pahlawan-pahlawan di Indonesia disebut dengan pahlawan nasional, Adjarian.

Pengertian pahlawan nasional dijelaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2009.

Bunyinya, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam UUD 1945 Pasal 15 disebutkan bahwa pengangkatan pahlawan nasional merupakan hak presiden.

Seseorang bisa mendapat gelar pahlawan nasional, jika memenuhi syarat umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Cara Seseorang Bisa Menjadi Pahlawan Nasional

Gelar pahlawan nasional di Indonesia hingga bulan November 2022 tercatat sudah diberikan kepada 200 tokoh.

Seseorang yang mendapatkan gelar pahlawan nasional berarti telah memenuhi syarat umum dan khusus di bawah ini.

Syarat Umum

Syarat umum untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 25, sebagai berikut:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.

Baca Juga: 17 Tokoh Pahlawan Nasional Perempuan Indonesia

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.

4. Berkelakuan baik.

5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Syarat Khusus

Syarat khusus untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 26.

Disebutkan bahwa gelar pahlawan nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya merupakan seseorang yang melakukan hal-hal di bawah ini:

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.

4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Baca Juga: Mengenal Sosok Kapitan Pattimura, Pahlawan Nasional dari Maluku

6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.

7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Nah, itu dia cara seseorang dapat menjadi pahlawan nasional.

Coba Jawab!
Dalam pasal berapa pengertian pahlawan nasional dijelaskan?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini juga, yuk!