3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Syarat Khusus
Syarat khusus untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 26.
Disebutkan bahwa gelar pahlawan nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya merupakan seseorang yang melakukan hal-hal di bawah ini:
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Baca Juga: Mengenal Sosok Kapitan Pattimura, Pahlawan Nasional dari Maluku
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Nah, itu dia cara seseorang dapat menjadi pahlawan nasional.
Coba Jawab! |
Dalam pasal berapa pengertian pahlawan nasional dijelaskan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!