adjar.id - Indonesia memiliki banyak pahlawan yang berjasa untuk kemerdakaan negara.
Pahlawan-pahlawan di Indonesia disebut dengan pahlawan nasional, Adjarian.
Pengertian pahlawan nasional dijelaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2009.
Bunyinya, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, dalam UUD 1945 Pasal 15 disebutkan bahwa pengangkatan pahlawan nasional merupakan hak presiden.
Seseorang bisa mendapat gelar pahlawan nasional, jika memenuhi syarat umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Cara Seseorang Bisa Menjadi Pahlawan Nasional
Gelar pahlawan nasional di Indonesia hingga bulan November 2022 tercatat sudah diberikan kepada 200 tokoh.
Seseorang yang mendapatkan gelar pahlawan nasional berarti telah memenuhi syarat umum dan khusus di bawah ini.
Syarat Umum
Syarat umum untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 25, sebagai berikut:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.