adjar.id - Hukum merupakan salah satu unsur penting untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis.
Indonesia merupakan negara hukum yang di dalamnya memiliki berbagai aturan.
Negara hukum adalah negara yang menggunakan hukum untuk mengatur segala perbuatan dan mewujudkan cita-cita negara.
Nah, mengatur kehidupan bernegara dengan hukum merupakan sebuah kebutuhan dan keharusan.
Dengan keberadaan dan penegakan hukum, maka kehidupan bernegara akan berjalan dengan baik.
Penegakan hukum tersebut terwujud dari norma hukum yang memiliki peran besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta penyelenggara negara.
Menurut A. V. Dicey, seorang cendekiawan hukum tata negara yang berkebangsaan Inggris, negara hukum mengandung tiga unsur.
Berikut tiga unsur negara hukum menurut A. V. Dicey!
"Negara hukum adalah negara yang menggunakan hukum untuk mengatur segala perbuatan dan mewujudkan cita-cita negara."
Unsur-Unsur Negara Hukum Menurut A. V. Dicey
1. Supremacy of Law
Supremacy of law atau supremasi hukum dalam unsur negara hukum adalah tidak boleh ada kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Negara Hukum?
Seseorang yang melanggar hukum harus dihukum.
2. Equality Before of Law
Equality before of law berarti kesetaraan di depan hukum.
Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
3. Human Rights
Human rights dalam bahasa Indonesia artinya hak asasi manusia.
Dalam negara hukum hak asasi manusia setiap orang diakui dan dijamin dalam undang-undang dan keputusan pengadilan.
"Tiga unsur negara hukum menurut A. V. Dicey, yaitu supremacy of law, equality before law, dan human rights."
Nah, itu dia unsur-unsur negara hukum menurut A. V. Dicey.
Coba Jawab! |
Apa itu supremasi hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Karya Lukman Surya Saputra, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!