3 Unsur Negara Hukum Menurut A. V. Dicey, Salah Satunya Human Rights

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 3 November 2023 | 13:30 WIB
Menurut A. V. Dicey negara hukum memiliki tiga unsur. (Freepik/rawpixel.com)

adjar.id - Hukum merupakan salah satu unsur penting untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis.

Indonesia merupakan negara hukum yang di dalamnya memiliki berbagai aturan.

Negara hukum adalah negara yang menggunakan hukum untuk mengatur segala perbuatan dan mewujudkan cita-cita negara.

Nah, mengatur kehidupan bernegara dengan hukum merupakan sebuah kebutuhan dan keharusan.

Dengan keberadaan dan penegakan hukum, maka kehidupan bernegara akan berjalan dengan baik.

Penegakan hukum tersebut terwujud dari norma hukum yang memiliki peran besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta penyelenggara negara.

Menurut A. V. Dicey, seorang cendekiawan hukum tata negara yang berkebangsaan Inggris, negara hukum mengandung tiga unsur.

Berikut tiga unsur negara hukum menurut A. V. Dicey!

"Negara hukum adalah negara yang menggunakan hukum untuk mengatur segala perbuatan dan mewujudkan cita-cita negara."

Unsur-Unsur Negara Hukum Menurut A. V. Dicey

1. Supremacy of Law

Supremacy of law atau supremasi hukum dalam unsur negara hukum adalah tidak boleh ada kesewenang-wenangan.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Negara Hukum?