3 Unsur Negara Hukum Menurut A. V. Dicey, Salah Satunya Human Rights

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 3 November 2023 | 13:30 WIB
Menurut A. V. Dicey negara hukum memiliki tiga unsur. (Freepik/rawpixel.com)

Seseorang yang melanggar hukum harus dihukum.

2. Equality Before of Law

Equality before of law berarti kesetaraan di depan hukum.

Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.

3. Human Rights

Human rights dalam bahasa Indonesia artinya hak asasi manusia.

Dalam negara hukum hak asasi manusia setiap orang diakui dan dijamin dalam undang-undang dan keputusan pengadilan.

"Tiga unsur negara hukum menurut A. V. Dicey, yaitu supremacy of law, equality before law, dan human rights."

Nah, itu dia unsur-unsur negara hukum menurut A. V. Dicey.

Coba Jawab!
Apa itu supremasi hukum?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Karya Lukman Surya Saputra, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!