Kedudukan wakil presiden memiliki dua kemungkinan, yaitu sederajat dengan presiden atau di bawah presiden.
Kedudukan sederajat dengan presiden ini didapatkan melalui penafsiran yuridis dari pasal-pasal yang mengatur tentang presiden dan wakil presiden.
Pasal-pasal tersebut, yaitu Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 UUD 1945.
Lalu ada juga Pasal 7, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999.
Dari pendekatan tersebut, tidak ada hierarki antara presiden dan wakil presiden yang menunjukkan hubungan atasan dan bawahan.
Pasal-pasal itu hanya menunjukkan pembagian prioritas dalam melaksanakan kekuasaan pemerintah.
Presiden menjadi pemegang prioritas utama, sedangkan wakil presiden sebagai pemegang prioritas kedua.
Jadi, ketika presiden berhalangan hadir, maka wakil presiden bisa menggantikannya.
Sedangkan kedudukan wakil presiden berkedudukan di bawah presiden didapatkan dari penafsiran Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 5 UUD 1945 serta Pasal 8 Ayat 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/1978.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, presiden adalah satu-satunya penyelenggara pemerintahan negara tertinggi.
Sehingga semua tanggung jawab tentang penyelenggaraan pemerintahan negara tertinggi ada di tangan presiden.
Baca Juga: Daftar Presiden dan Wakil Presiden yang Pernah Menjabat di Indonesia Beserta Masa Jabatannya
Seorang wakil presiden tidak bisa bertindak sendiri karena hanya menjadi pembantu presiden.
"Kedudukan wakil presiden mempunyai dua kemungkinan, yaitu kedudukan yang sederajat dengan presiden atau di bawah presiden."
Nah, itulah kedudukan wakil presiden di Indonesia menurut Undang-Undang yang berlaku.
Coba Jawab! |
Melalui apa presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.