Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 25 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Sama halnya dengan presiden, wakil presiden negara juga memiliki kedudukan. (pexels/Irgi Nur Fadil)

adjar.id - Dalam menjalankan kewajiban, presiden dibantu oleh wakil presiden.

Dalam prosesnya, presiden dan wakil presiden dipimpin oleh rakyat secara langsung sebagai satu pasangan, Adjarian.

Presiden dan wakil presiden dipilih melalui proses pemilihan umum yang dilaksanakan lima tahun sekali di Indonesia.

Nah, wakil presiden adalah seorang pejabat pemerintahan yang menduduki posisi kedua dalam hierarki pemerintahan sebuah negara.

Fungsi utama wakil presiden adalah untuk menggantikan presiden dalam kasus presiden berhenti, meninggal, atau tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya.

Wakil presiden juga dapat memiliki peran lain yang ditentukan oleh konstitusi atau hukum negara tersebut.

"Wakil presiden merupakan jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat di bawah presiden."

Kedudukan Wakil Presiden

Presiden dan wakil merupakan pejabat dalam lembaga kepresidenan.

Kedudukan dari wakil presiden tidak bisa dipisahkan dari kedudukan presiden.

Presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan jabatan sebagai pasangan yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Proses pemilihan presiden dan wakil presiden ini, yaitu dengan melalui pemilihan umum atau pemilu, Adjarian.

Baca Juga: Urutan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia